Banyak dari kita mendengar kalimat berikut
Kan supaya makin cantik ka?
Boleh atau tidak ya?
Kak kan cuma untuk merapihkan?
Sedikit saja dicukur boleh tidak?
Dan bla bla bla masih banyak lagi. Hmm sebenarnya boleh atau tidak ya? Mari simak pembahasannya.
Oke teman-teman disini saya akan memberikan penjelasan yang sebenarnya. Yaitu, sebenarnya mencukur alis diharamkan dan dilarang keras menurut ajaran agama umat islam. Mengapa ya diharamkan??
Hadist larangan an-namsh:
"Allah melaknat orang yang ditato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang minta dicabut."
(HR. Muslim No. 2125)
An Nawawi rahimahumullah ketika menerangkan an-namsh, beliau katakan:
"An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al-mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan."
(Al Minhaj Syahr Shahih Muslim, 14/106)
Ya Allah SWT mengharamkan umatnya untuk melakukan pencabutan alis, mencukur, ataupun mengeriknya. Karna, itu salah satu perbuatan yang merubah ciptaan Allah dan perbuatan setan.
Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa menyerupai suatu kaum ia termasuk bagian dari mereka."
(HR. Abu Dawud Hasan)
Setelah kita membaca Hadist dan penjelasan singkat diatas, semoga hati kita tidak goyah atas bisikan setan untuk melakukannya apalagi di dasari untuk mempercantik wajah. Naudzubillah himin dzalik.
Sekian dari saya
Wassalammualaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar